Menurutnya, putusan atas aduan dua caleg PDIP tersebut dibacakan di kantor DKPP Jalan Abdul Muiz nomor 2 Gambir Jakarta Pusat. Dibacakan oleh Ketua DKPP Edi Lukito dan 2 Anggota.
"Dari putusan itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, dan empat anggota Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo, masing-masing sebagai teradu I sampai V direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," pungkas Bambang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait