Disidang DKPP Atas Aduan 2 Caleg PDIP, KPU Sukoharjo Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

Nanang SN
Lima anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yang dipimpin Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Menurutnya, putusan atas aduan dua caleg PDIP tersebut dibacakan di kantor DKPP Jalan Abdul Muiz nomor 2 Gambir Jakarta Pusat. Dibacakan oleh Ketua DKPP Edi Lukito dan 2 Anggota.

"Dari putusan itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, dan empat anggota Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo, masing-masing sebagai teradu I sampai V direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP," pungkas Bambang.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network