SRAGEN, iNewsSragen.id - Proyek pembangunan jembatan Butuh, yang menghubungkan Kecamatan Masaran dan Plupuh di Kabupaten Sragen, menghadapi kendala serius yang berpotensi menghambat penyelesaiannya.
Hal ini menjadi perhatian Komisi III DPRD Sragen, yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan, Jumat (15/11/2024).
Dewan mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen segera memberikan jaminan dan solusi atas permasalahan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah anggota DPRD, mengevaluasi langsung kondisi proyek.
Joko Supriyanto menilai bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan harapan, terutama karena kurangnya profesionalisme dari pihak kontraktor.
Ia menegaskan agar pekerjaan segera dibenahi dan kepala DPUPR diminta bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
Muhammad Haris Effendi menyoroti metode konstruksi yang digunakan dalam pembangunan jembatan.
Menurutnya, penggunaan perancah dalam proyek ini dianggap tidak optimal dan berisiko tinggi, terutama mengingat potensi banjir di lokasi tersebut.
Ia merekomendasikan penggunaan metode "bandul ke belakang" yang lebih efektif dan aman.
Desakan dari DPRD ini diharapkan mendorong pihak terkait untuk segera mengambil langkah perbaikan, memastikan proyek dapat diselesaikan sesuai standar keamanan dan kualitas yang diharapkan.
Keberlanjutan pembangunan jembatan ini sangat penting mengingat perannya sebagai penghubung utama antara Kecamatan Masaran dan Plupuh.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen, Albert Pramono Susanto, mengungkapkan bahwa kondisi sungai yang tidak sesuai prediksi menjadi salah satu kendala utama dalam pembangunan Jembatan Butuh.
Risiko banjir yang tinggi memaksa pihaknya mengubah metode pengerjaan proyek untuk menyesuaikan dengan situasi di lapangan.
Kerusakan pada rangka jembatan juga menyebabkan deviasi yang cukup signifikan dari target awal proyek.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Albert menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Keputusan yang diambil adalah membongkar bagian jembatan yang mengalami kerusakan dan menggantinya dengan komponen baru.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek dan memastikan kualitas hasil yang sesuai dengan standar.
Menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan kontraktor meninggalkan proyek, Albert memberikan jaminan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
"Kami masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum diberikan kepada kontraktor.
Selain itu, terdapat jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen yang telah disiapkan, sehingga kontraktor tetap terikat untuk menyelesaikan proyek ini," jelasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait