Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zainudin melalui Ipda Ika Resta dari UPPA, membenarkan adanya laporan kasus tersebut dari orang tua korban. Ia memastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami sudah menerima laporan, untuk penyelidikan menunggu disposisi dari Kasat. Kalau sudah turun kami tindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Ika.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait