Miris, Siswa SMP di Sukoharjo Rudapaksa Teman Satu Sekolah Direkam Pakai HP

Nanang SN
Ilustrasi anak trauma/ Ulrike Mai dari Pixabay

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zainudin melalui Ipda Ika Resta dari UPPA, membenarkan adanya laporan kasus tersebut dari orang tua korban. Ia memastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sudah menerima laporan, untuk penyelidikan menunggu disposisi dari Kasat. Kalau sudah turun kami tindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Ika.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network