SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah melalui beberapa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo resmi mengumumkan lembaga-lembaga yang terdaftar dan terakreditasi sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024.
Berdasarkan surat resmi KPU Sukoharjo nomor 772/PP.03.2-Pu/3311/2024, ada tiga lembaga yang diumumkan lolos memenuhi syarat, yaitu Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Sukoharjo, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sukoharjo, dan Perkumpulan SEHATI Sukoharjo.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi dokumen pendaftaran pemantau yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.
"Setelah melalui proses verifikasi yang cermat, terdapat tiga lembaga yang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan akreditasi resmi sebagai pemantau pemilihan," kata Syakbani, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, tiga lembaga tersebut kini memiliki hak untuk melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan pemilihan sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU.
"Peran mereka diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024," ujar Syakbani.
Ditegaskan, bahwa pemantauan yang dilakukan oleh tiga lembaga tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku guna memastikan proses demokrasi berlangsung dengan lancar, jujur, dan adil.
"Dengan adanya pemantau resmi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih percaya pada kualitas penyelenggaraan pemilu di Sukoharjo. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mengawasi bersama jalannya Pilkada," pungkas Syakbani.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait