SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ciliwung, Cantel Kulo, Sragen Kulon, Sragen, Senin (4/11/2024). Ketiga pelaku pengeroyokan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan penangkapan terhadap Dwi Budiyanto (40), Turido Junaidi (38), dan Jonathan Wahyu Prasetyo (18), yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Insiden bermula ketika korban, Dody Witdiyanto (42), menegur Jonathan Wahyu Prasetyo karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan kampung. Teguran ini memicu ketegangan, yang kemudian berlanjut hingga pengeroyokan di rumah korban sekitar pukul 19.15 WIB.
Korban mengalami luka di pipi kiri dan rusuk kanan akibat pukulan dan tendangan dari para pelaku.
"Pelaku memukul dan menendang korban karena tidak terima ditegur saat mengendarai sepeda motor. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Sragen," jelas AKP Isnovim, Kasat Reskrim Polres Sragen.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (14/11/2024). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di rumah Dwi Budiyanto di Kroyo, Karangmalang, serta di Cantel Kulon, Sragen Kulon.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memberikan apresiasi atas kerja cepat Unit Resmob dalam mengungkap kasus ini.
"Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian kriminal untuk menjaga keamanan lingkungan bersama," tegasnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Sragen dalam menciptakan rasa aman di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan.
Editor : Joko Piroso