Resmob Polres Sragen Tangkap Pelaku Curanmor di Kalijambe, Ini Kronologinya

Joko Piroso
Unit Resmob Polres Sragen bersama tim Reskrim Polsek Kalijambe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kalijambe, Sragen.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, InewsSragen.id - Unit Resmob Polres Sragen bersama tim Reskrim Polsek Kalijambe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kalijambe, Sragen.

Pelaku, Mujiyanto alias Tonggeng (51), seorang buruh harian lepas asal Dukuh Pablengan, Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, ditangkap di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 11.40 WIB di area pemakaman Dukuh Salam, Desa Saren, Kecamatan Kalijambe. Korban, Arif Susanto (41), memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi AD 2589 LA saat pergi ke sawah. Namun, saat hendak pulang, motornya telah raib.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, identitas pelaku berhasil diungkap. Petugas kemudian menangkap tersangka dan membawanya ke Polsek Kalijambe untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol AD 2589 LA, milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nopol AD 4825 BK yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network