Resmob Polres Sragen Tangkap Pelaku Curanmor di Kalijambe, Ini Kronologinya

Joko Piroso
Unit Resmob Polres Sragen bersama tim Reskrim Polsek Kalijambe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kalijambe, Sragen.Foto:Humas/Istimewa

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.800.000. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dan Reskrim Polsek Kalijambe serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Sragen. Tindakan kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi," tegas Kapolres.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network