SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Memasuki tiga hari masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mengerahkan seluruh jajarannya hingga tingkat pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa/ kelurahan, memastikan dan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).
Operasi pembersihan APK yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo itu juga melibatkan instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pengamanan selama kegiatan dari unsur kepolisian dibantu TNI.
Salah satunya di wilayah Kecamatan Grogol, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan setempat mengawali dengan apel siaga pengawasan pemilihan serentak diikuti seluruh jajaran petugas pengawas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tenaga kesehatan dari Puskesmas, dan pejabat Forkopimcam yakni, Camat, Kapolsek, serta Danramil.
"Hari pertama masa tenang ini, kami melakukan konsolidasi melalui apel siaga pengawasan di halaman Sentra Niaga Solo Baru. Untuk jumlah anggota pengawas TPS di Grogol ada 173 personel sesuai dengan jumlah TPS-nya yang tersebar di 14 desa, dan setiap desa ada 1 pengawas desa," kata Ketua Panwascam Grogol Yusuf Shokhifudin.
Terkait penertiban APK, ia menyampaikan dilakukan bersama-sama oleh seluruh jajaran instansi terkait dengan koordinatornya bukan Bawaslu atau Panwaslu di tingkat kecamatan, melainkan dipegang oleh masing-masing PPK di 12 kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan KPU sebagai penyelenggara teknis.
"Namun demikian, kami berkomitmen untuk bersama-sama membersihkan APK hingga H-1 sebelum pemungutan suara. Kami pastikan selama tiga hari (24-26 Nopember 2024) masa tenang, maksimal H-1 tidak ada APK hingga di tingkat TPS. Pada masa tenang, semua aktivitas kampanye dilarang, termasuk pemasangan APK,” tegasnya.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan pelanggaran di masa tenang hingga hari H pemungutan suara, Yusuf mengaku telah memberikan instruksi kepada seluruh pengawas TPS agar mengedepankan pencegahan semaksimal mungkin jika ada temuan potensi dugaan pelanggaran.
"Terutama di jajaran pengawas, dalam pelaksanaan tugas kami instruksikan untuk mengedepankan upaya-upaya pencegahan, sehingga potensi pelanggaran dan sengketa dapat diminimalisir. Kami minta koordinasi selalu dilakukan baik dengan internal maupun eksternal, tujuannya agar pelaksanaan Pilkada serentak ini dapat berjalan secara demokratis," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, pembersihan APK mengacu ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) PKPU No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kami melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu, serta pemerintah daerah (Satpol PP)," kata Syakbani melalui keterangan tertulis.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait