SOLO,iNewsSragen.id - Seorang ibu rumah tangga inisial SS (52) dan anak perempuannya inisial JD (24), warga Jebres, Solo, Jawa Tengah, diduga menjadi korban teror seorang selebgram perempuan inisial LA (26) asal Mojokerto, Jawa Timur.
Melalui Indah Prasetyari dan Agus Susilo Muslich selaku kuasa hukum, ibu dan anak itu menyatakan sangat terganggu dengan ulah LA yang telah membuat laporan polisi perihal pencemaran nama baik. Padahal LA diduga justru seorang pelakor, yaitu menjalin hubungan gelap dengan suami SS yang berinisial AD.
"Sebenarnya posisi ibu SS dan anaknya ini adalah korban. Klien kami ini mengakui telah mengirim pesan WA dan direct message (DM) ke akun media sosial LA karena sudah geram setelah mengetahui AD (suami SS) menjalin hubungan dengan LA," kata Indah saat konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Diungkapkan, bahwa LA dan AD yang merupakan seorang pengusaha mebel di Kota Solo telah menjalin hubungan sejak 2018 silam. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti yang didapat oleh sang istri. LA dulunya adalah seorang pemandu karaoke pada saat kali pertama kenal AD.
"Hubungan di 2018 itu ketahuan istri AD yang kemudian menghubungi LA. Saat itu LA mengakui dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi. Kemudian di 2020 sekira bulan Juli saat pandemi Covid-19 ketahuan lagi, dan LA mengakui serta minta maaf lagi dan berjanji tidak akan mengulangi," terang Indah.
Seakan tidak pernah jera, pada 2022 SS kembali mengetahui jika suaminya masih menjalin hubungan gelap dengan LA. Bahkan SS juga memiliki bukti-bukti digital berupa foto-foto AD dan LA yang tengah bermesraan di hotel.
"Terakhir pada September 2024, SS menemukan di saku baju suaminya bukti transfer uang untuk si pelakor (LA) ini. Dan suaminya mengakui telah mentransfer uang untuk LA. Kemudian SS menghubungi LA namun tidak direspon, hingga puncak kemarahan dan kekesalan itu dituangkan dengan mengirim kata-kata makian ke LA," ujarnya.
Diduga, kata-kata ungkapan kemarahan SS dan anak perempuannya yang dikirim secara pribadi melalui WA dan DM itu dijadikan LA untuk membalik keadaan seolah-olah nama baiknya telah dicemarkan. LA melalui kuasa hukumnya menuntut permintaan maaf disertai ganti rugi sebesar Rp 750 juta.
"Pasangan suami istri, SS dan AD ini punya anak tiga. Anak pertama (JD) yang tidak terima karena pelakor ini terus mengganggu mama dan papanya, berinisiatif DM di akun instagram LA. Ini sifatnya pribadi, tapi oleh LA isi DM (ungkapan kemarahan) ini dibagikan ke teman dan saudaranya sendiri," paparnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait