Berdasarkan laporan korban ke Polresta Surakarta, Tim Resmob Sat Reskrim setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi dalam memburu para pelaku, pada Rabu (11/12/2024) mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.
"Selanjutnya, kedua pelaku berhasil diamankan yakni di wilayah Banjarsari Solo, dan Teras Boyolali. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polresta Surakarta guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku adalah, 1 unit motor Honda Beat tahun 2018 Nopol AD 4273 ZS (milik pelapor) beserta STNK dan kunci, 1 buah kunci T beserta 3 buah mata kunci T, 5 buah kunci motor, 1 buah BPKB motor Nopol AD 5083 ZY atas nama Sumardi dengan alamat Bakung RT 02 Pringanom, Masaran, Sragen.
Kemudian juga diamankan, 1 unit HP merk Infinix Hot 30i warna biru muda, 1 unit HP merk Nokia 130 warna putih, 2 buah plat nomor motor ( AD 5376 ANE dan AD – 6218 ZE ) dan 1 unit motor Honda Beat tahun 2022 warna merah yang merupakan hasil curranmor di wilayah Masaran Sragen pada, Rabu (11/12 /2024).
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah beraksi melakukan tindak pidana curanmor di enam lokasi yang berbeda di Solo Raya, diantaranya di Jebres Solo dua kali, di Mojolaban Sukoharjo satu kali, di Karanganyar satu kali, dan Masaran Sragen juga satu kali.
"Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan kedua pelaku untuk mengungkap kasus curanmor lainnya, serta mencari barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Ismanto.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait