Diketahui, kisruh apartemen MPV ini juga telah dilaporkan Asri selaku kuasa hukum perwakilan konsumen ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY, dimana saat ini disebutkan masih dalam tahap penyelidikan.
Diantara pembeli apartemen MPV yang ikut aksi, Sri Sunardiyati (68) warga Yogyakarta, mengaku sudah membayar lunas pembelian tiga unit apartemen senilai Rp 750 juta sejak tahun 2016. Namun hingga kini belum menerima sertifikat maupun kunci apartemen.
"Kalau sertifikat tidak bisa diberikan, saya minta agar uang dikembalikan," ucapnya disela aksi unjuk rasa.
Lain lagi cerita pembeli apartemen MPV asal Solo yang bernama Uni Ratna (45), setelah 2021 mengetahui pengembang dipailitkan ia mulai berhenti membayar angsuran di BTN. Angsurannya kurang 8 kali untuk dua unit apartemen dengan harga Rp 600 juta.
"Kami tahu kalau PT (pengembang-Red) dipailitkan karena ada tulisan di apartemen. Kemudian kami tanya ke BTN dan ternyata benar pailit. Akibat tidak lagi membayar angsuran apartemen yang bermasalah itu, saya terkena BI checking," imbuhnya.
Sementara, pihak manajemen BTN KC Yogyakarta saat akan diminta tanggapannya belum dapat dikonfirnasi hingga berita ini ditulis. Wartawan juga dilarang masuk oleh pihak keamanan bank.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait