Perbaikan Demokrasi, Mantan Bupati Sukoharjo Dukung Wacana Pilkada Tidak Langsung

Nanang SN
Bambang Riyanto, mantan Bupati Sukoharjo dua periode (2000-2005 dan 2005-2010).Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Mantan Bupati Sukoharjo dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) Bambang Riyanto, mendukung wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakilnya menjadi dipilih oleh DPRD.

"Seperti yang diwacanakan oleh presiden kita, Prabowo Subianto, dengan mengingat faktor perjalanan demokrasi kita (Pilkada pertama pada Juni 2005 atau sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007)," kata Bambang saat berbincang dengan wartawan, Jum'at (20/12/2024).

Sebagai mantan bupati, Bambang mengungkapkan bahwa dirinya mengalami dua sistem Pilkada yakni, terpilih melalui DPRD pada tahun 2000 dan terpilih kembali melalui kompetisi Pilkada langsung pada tahun 2005.

"Jadi, sebagai pelaku (peserta Pilkada-Red) saya benar-benar merasakan dinamikanya. Dan (pengalaman) ini pernah saya suarakan di Komisi 2 ketika saya menjadi anggota DPR RI. Kalau saya boleh memilih dan menentukan, saya lebih nyaman dipilih DPRD daripada dipilih langsung oleh rakyat," kata Bambang.

Tokoh politik senior yang juga kader Gerindra Sukoharjo itu mengungkapkan, alasannya memilih sistem Pilkada melalui DPRD adalah mengutamakan kualitas kepemimpinan hasil dari proses pemilihan itu sendiri. Dan sesuai fungsi jabatannya, seorang kepala daerah harus bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Dari sisi anggaran (Pilkada melalui DPRD), pemerintah juga tidak akan mengeluarkan duit yang banyak. Dan hasilnya juga bisa langsung diketahui, tidak perlu menunggu (ditetapkan KPU). Nggak perlu petugas dengan jumlah banyak," bebernya.

Menurut Bambang, jika Pilkada diselenggarakan dengan sistem tidak langsung, nantinya para calon tetap menyampaikan visi-misi saat seleksi dan diuji di depan anggota DPRD di masing - masing daerah pemilihan.

"Dengan sistem Pilkada dipilih DPRD, calon (kepala daerah) juga lebih hemat. Bahkan bisa saja tidak mengeluarkan biaya apapun. Siapapun juga tetap bisa mencalonkan atau dicalonkan," ujarnya.

Disisi lain, Bambang memiliki pemikiran jika sistem Pilkada dipilih oleh DPRD, maka yang perlu dikaji lebih mendalam adalah terkait Undang-undang Pemilu perihal parliamentary threshold (PT) untuk syarat partai mencalonkan kepala daerah. Apakah masih digunakan atau tidak?

"Tidak masalah jika nanti ada banyak calon, tetapi memang harus dikaji kualitas daripada sang calon, jangan asal calon yang bisa maju," sambungnya.

Bambang juga menyebut sistem Pilkada melalui DPRD dapat menjadi solusi untuk mengurangi biaya besar dan mengatasi efek negatif dari Pilkada langsung, seperti polarisasi masyarakat dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"ASN itu biasanya kena dampak sistem Pilkada langsung, seperti mobilisasi dan politik balas dendam. Jadi, kalau sistem yang sekarang nggak ada etika (pelanggaran netralitas ASN dan mobilisasi). Itu adalah beberapa dampak negatif pemilihan langsung," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network