SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap Adi Suwanto, terdakwa pelaku percobaan pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di PN Sukoharjo, Senin (30/6/2025), ketua majelis hakim, Candra Nurendra, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan beritikad baik dengan membantu pengobatan korban. Sedangkan, hal yang memberatkan antara lain meresahkan masyarakat dan membuat trauma korban.
Dalam peristiwa yang terjadi pada, 3 Maret 2025 itu, terdakwa menusuk korban bernama Utami Tri Hastuti, yang tak lain merupakan iparnya sendiri. Korban berulang kali ditusuk terdakwa menggunakan pisau dapur.
“Terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding. Baik kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata majelis hakim.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim meminta waktu untuk memikirkan terlebih dulu atas putusan vonis tersebut.
Diketahui, vonis putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan. Dalam perkara itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait