Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar, Hakim PN Sukoharjo Vonis Terdakwa 6 Tahun Penjara

Nanang SN
Terdakwa Adi Suwanto, pelaku percobaan pembunuhan adik ipar saat ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Seperti diberitakan, peristiwa penusukan itu bermula dari rasa kesal terdakwa terhadap korban, dimana terdakwa sering mengirim pesan lewat WhatsApp namun tak pernah dibalas oleh korban.

Puncak kekesalan itu akhirnya berujung penusukan yang diawali cekcok antara terdakwa dengan ibu mertuanya sendiri di depan rumah korban. Terdakwa emosi dan sakit hati ditambah kesal dengan sikap korban lantaran tidak pernah membalas pesan yang dikirimnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network