Pembayaran secara tunai dilakukan oleh Anindya dalam dua tahap, pertama 18 April 2022 sekira Rp 200 juta ke rekening ASN yang merupakan istri sang sales sesuai arahan melalui WhatsApp, dan 19 April 2022 sekira 400 juta ke rekening PT BPM. Total yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian jual beli mobil baru.
Masalah muncul pada, 23 Agustus 2024 atau kurun waktu dua tahun setelah mobil dipakai, Anindya didatangi tiga orang debt collector mengaku dari PT Satria Elang Mandiri. Mereka menarik mobil yang sudah dibayar lunas itu dengan membawa Sertifikat Jaminan Fidusia. Anehnya, pemberi fidusianya istri sang sales atau ASN. Sedangkan penerima fidusianya adalah PT Maybank.
"Kami jelas sangat dirugikan karena membeli mobil baru secara kontan, tapi tiba-tiba bisa menjadi kredit. Melalui gugatan ini, kami menuntut pengembalian unit mobil, ganti rugi material dan immaterial," tegas Anindya.
Mengingat dalam mediasi di PN Sukoharjo dari para tergugat hanya pihak PT BPM yang hadir diwakili pengacaranya, maka sidang mediasi akan dilanjut tahun depan, atau pada, 6 Januari 2025.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait