SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Geger pernyataan seorang warga Kota Solo bernama Yudi Sutrisno didepan Komisi III DPR RI, yang mengaku menjadi korban ketidakprofesionalan polisi dalam kasus laporan dugaan pencabulan yang menimpa istri dan anak laki-lakinya berbuntut bantahan.
Bantahan itu datang dari Arimbi (39), yang tak lain adalah mantan istri Yudi sendiri yang telah bercerai setelah tidak kuat menahan penderitaan batin lantaran dipaksa membuat laporan palsu di Polresta Surakarta pada, Oktober 2017. Laporan itu akhirnya dicabut Arimbi tanpa sepengetahuan Yudi, pada Nopember 2017.
"Saya yang disebutkan berinisial A, saya dulu mantan istrinya si Y (Yudi) dan si Y itu cemburu kepada seorang laki-laki berinisial D yang kos ditempat kami. Saya dituduh berselingkuh dengan D," kata Arimbi saat ditemui awak media di rumah kerabatnya yang berada di Grogol, Sukoharjo, Jum'at (27/12/2024).
Didampingi kuasa hukum, Arimbi mengungkapkan bahwa sebelum laporan yang dibuat atas paksaan itu dilakukan, Yudi yang diduga cemburu buta menyekapnya selama tiga hari. Demikian pula D, juga disekap ditempat berbeda namun berhasil kabur.
"Saya disuruh Y mengaku ke polisi, bahwa saya di perkosa dan untuk anak laki-laki saya yang saat itu masih berumur lima tahun, diminta Y juga dilaporkan sebagai korban pelecehan seksual dengan pelakunya adalah D. Padahal peristiwa itu sama sekali tidak ada," bebernya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait