Geger Warga Solo Adukan Polisi ke DPR, Mantan Istri: Tidak Ada Peristiwa Pencabulan

Nanang SN
Mantan istri Yudi, Arimbi (tengah), didampingi Muhammad Arnas selaku kuasa hukum saat klarifikasi atas kehebohan pencabutan laporan palsu kasus pencabulan yang jadi sorotan Komisi III DPR RI.Foto:iNews/ Nanang SN

Arimbi mengaku, jika tidak mau menuruti permintaan membuat laporan palsu, ia diancam akan disekap lebih lama dan dianiaya. Y yang disebutkan Arimbi sering mengkonsumsi narkoba, kerap melakukan KDRT dan saat ini lukanya masih membekas dimana pembuluh darah dipelipis matanya pecah.

"Segala macam ia melakukan KDRT terhadap saya, akhirnya saya dengan berat hati menuruti kemauan Y untuk membuat laporan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Saya datang ke Polresta bersama Y untuk melaporkan D," terangnya.

Arimbi tak menyangka jika laporan palsu yang telah dicabutnya itu kembali muncul dan viral setelah Yudi yang sekarang bukan lagi menjadi suaminya mengadu ke Komisi III DPR RI. Ia mengaku telah bercerai pada 2018 atau sejak delapan tahun silam dan sama sekali sudah tak menjalin komunikasi dengan Yudi.

"Saya mencabut laporan di Polresta Surakarta tidak ada unsur paksaan. Karena memang peristiwa kekerasan seksual seperti yang disampaikan Y itu sama sekali tidak ada. Saya sangat kasihan terhadap anak saya yang saat ini dibawa Y. Ia itu tidak tahu apa -apa tapi dipaksa menuruti kemauan Y. Saya sangat berharap ada bantuan agar bisa bersama lagi dengan anak saya," imbuhnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network