Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng bekerja sama dengan RSUP dr. Kariadi Semarang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Universitas Diponegoro. "Pihak Undip justru sangat kooperatif. Mereka ingin membersihkan institusinya agar praktik serupa tidak terjadi lagi," tegas Kombes Dwi.
Kasus ini bermula dari meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari pada 12 Agustus 2024 di kosnya di kawasan Lempongsari, Kota Semarang. Meski polisi menyimpulkan bahwa korban meninggal karena bunuh diri, hasil penyelidikan mengungkap adanya perundungan dan pemerasan yang sistematis selama korban menjalani program PPDS Anestesiologi.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan tindakan para tersangka ke Polda Jateng. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk mencegah terulangnya praktik perundungan dan pemerasan dalam lingkungan akademik.
Editor : Joko Piroso