Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 10 saksi terkait peristiwa ini. Namun, para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut masih belum dimintai keterangan. Kombes Dwi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan. Para terlapor belum dimintai keterangan. Kami sedang mendalami seluruh informasi yang ada," tambahnya.
Darso, yang merupakan warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, tewas pada September 2024 setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi. Pada 21 September 2024, Darso didatangi oleh enam polisi berpakaian preman di rumahnya di Desa Gilisari dan dibawa paksa ke sawah, tempat ia dianiaya. Beberapa hari kemudian, Darso dilarikan ke rumah sakit dan dirawat selama lima hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak Polda Jateng untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil. Mereka berharap agar penyelidikan ini bisa mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.
Keluarga juga berharap hasil ekshumasi dan pemeriksaan laboratorium dapat memberikan petunjuk yang jelas mengenai penyebab kematian Darso, apakah ada unsur penganiayaan atau tidak. Proses hukum diharapkan berjalan dengan profesional dan mengarah pada keadilan yang setimpal bagi para pelaku yang terlibat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait