SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Rapat kreditur digelar PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya terkait putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam rapat yang digelar pada, (14/1/2025) itu, Patra M. Zen dan Jonggi Siallagan selaku Kuasa Hukum 4 debitur pailit meminta agar proses kepailitan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Divisi Komunikasi Korporat PT Sritex melalui rilis yang diterima, Rabu (15/1/2025) menyampaikan, Haruno Patriadi, Hakim Pengawas dalam kasus ini menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kuasa hukum debitur juga menyampaikan penilaian tentang adanya upaya dari Tim Kurator untuk memutarbalikkan fakta terkait proses kepailitan.
Jonggi menyayangkan adanya pernyataan Tim Kurator di media yang menyatakan bahwa para debitur pailit tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.
Pada 1 November 2024, Debitur telah mempertanyakan dan meminta Tim Kurator untuk berkunjung (site visit) ke 4 kantor dan pabrik.
“Faktanya, Tim Kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," jelas Jonggi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait