SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pemkab Sukoharjo telah melakukan sejumlah langkah mengantisipasi kemungkinan terburuk jika terjadi Pemutusan HUbungan Kerja (PHK) massal dari putusan pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Diantaranya mengupayakan buruh yang di PHK mendapat pekerjaan pengganti di perusahaan lain.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, usai melakukan pertemuan dengan tim kurator pailit Sritex, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Sukoharjo, dan Kepala Disperinaker Sukoharjo.
"Pertemuannya kemarin sore (Kamis, 16/1/2025), membahas perkembangan proses kepailitan sekaligus langkah antisipasi apabila terjadi PHK karyawan secara massal," kata Widodo kepada awak media, Jum'at (17/1/2025).
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihaknya ingin mengetahui sejauh mana progres proses kepailitan yang ditangani tim kurator. Selain itu Pemkab Sukoharjo juga ingin menghimpun data jumlah pekerja Sritex di Sukoharjo.
"Kami berupaya membantu para pekerja jika nanti kehilangan pekerjaannya, yaitu menggandeng sejumlah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Tentunya juga harus mengikuti syarat dan ketentuan dari perusahaan yang akan menampungnya,” terangnya.
Widodo menegaskan, bahwa Pemkab Sukoharjo menaruh perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak karyawan PT Sritex jika opsi PHK pekerja benar-benar akan ditempuh. Perlindungan hak-hak pekerja dilakukan dengan menggandeng perusahaan yang mencari tenaga kerja baru.
"Saat ini, Disperinaker telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan di Sukoharjo yang tengah membuka lowongan kerja. Total ada 7.000 tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan dari berbagai bidang. Kami akan bantu dan fasilitasi agar mereka segera mendapat pekerjaan baru,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso