SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Ratusan eks karyawan PT Pelangi Indah Jaya yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui layanan khusus yang dibuka langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan di lokasi perusahaan di Sukoharjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, mengatakan layanan jemput bola ini digelar untuk memastikan seluruh pekerja yang terkena PHK dapat segera memperoleh haknya tanpa harus mengantre di kantor BPJS.
“Kami hadir langsung di perusahaan untuk mempermudah proses klaim JHT bagi pekerja terdampak PHK, sekaligus menghindari antrean dengan peserta dari perusahaan lain,” ujar Teguh, Jumat (10/10/2025)
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat tutupnya operasional perusahaan tekstil yang bergerak di bidang dyeing dan finishing kain tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Pelangi Indah Jaya untuk mempercepat layanan klaim JHT terhadap 111 pekerja. Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
“Peserta yang terdaftar akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan kerja untuk peningkatan keterampilan, serta akses pasar kerja agar bisa segera mendapatkan pekerjaan baru,” jelas Teguh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait