Ia menegaskan, program JHT dan JKP menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja agar tetap memiliki jaminan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.
“Kami berharap manfaat ini bisa menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Karena itu, kami mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko sosial ekonomi,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait