Dampak PHK PT Pelangi Indah Jaya, Eks Karyawan Rame-rame Cairkan JHT

Nanang SN
Eks karyawan PT Pelangi Indah Jaya mengurus pencairan klaim JHT di lokasi Perusahaan.Foto:iNews/ Istimewa

Ia menegaskan, program JHT dan JKP menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja agar tetap memiliki jaminan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.

“Kami berharap manfaat ini bisa menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Karena itu, kami mengimbau seluruh pengusaha dan pekerja untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko sosial ekonomi,” pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network