Kasus ini terungkap pada Kamis (23/1/2025) setelah warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, menemukan koper merah berisi potongan tubuh di area pembuangan sampah. Penyelidikan lebih lanjut menemukan:
-Potongan kaki di Jalan Raya Sampung, Ponorogo.
-Potongan kepala di Jalan Raya Watulimo, Trenggalek.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) malam di Madiun dalam perjalanan dari Ponorogo.
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk Koper merah, Pisau dapur sepanjang 15 cm,Tali pramuka dan kantong kresek, Kendaraan yang digunakan tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mutilasi.
Kombes Pol Farman menegaskan bahwa tindak kekerasan seperti ini akan ditindak tegas. Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam dan menjadi peringatan serius tentang bahaya hubungan yang tidak sehat serta pengelolaan emosi yang buruk.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait