Datangi Polres Sukoharjo, Zaenal Mustofa Pertanyakan Tindak Lanjut Aduannya Tentang AP

Nanang SN
Zaenal Mustofa (memegang STTA Polisi) didampingi tiga rekannya di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Oleh karenanya, Zaenal menilai AP telah membuat laporan palsu atas sebuah peristiwa yang sama sekali tidak dilakukannya. Ia mengadukan AP atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

"Dalam hal ini, saya sangat dirugikan. Dan yang lucunya lagi, AP melaporkan saya tanpa memiliki legal standing. Jadi dia tidak mempunyai kedudukan hukum. Apalagi dia selalu mem blow-up ke media, dan ini benar-benar telah mencemarkan nama baik saya, memfitnah saya," bebernya.

Menyinggung tentang bukti aduan dugaan laporan palsu yang dibuat AP, Zaenal mengaku sudah melampirkan semua ke penyidik di Polres Sukoharjo. Diantara bukti itu adalah pemberitaan media, juga surat panggilan pemeriksaan dirinya sebagai saksi di kepolisian.

"Saya juga heran kenapa AP selaku pelapor yang tidak punya legal standing tetap diproses laporannya oleh pihak kepolisian. Bahwa laporan AP itu, ternyata objeknya adalah kejadian di 2009. Itu berdasarkan klarifikasi dari penyidik. Disitu saya dilaporkan tentang penggunaan NIM mahasiswa," ucapnya.

Diungkapkan Zaenal, pihaknya sudah melakukan upaya klarifikasi terkait objek kejadian yang dijadikan dasar laporan AP tersebut, namun oleh pihak kepolisian laporan AP terus lanjut diproses hingga naik penyidikan.

Dalam kasus perseteruan antar advokat ini, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan hingga dua kali. Pada SPDP pertama yang keluar sebelum Pemilu tidak bisa lanjut lantaran Zaenal menjadi calon anggota legislatif (caleg), dan SPDP kedua terbit pada 30 Januari 2025, atau sesudah Pemilu selesai digelar.

"Jika objeknya adalah kejadian 2009, maka sesuai KUHP itu sudah kadaluarsa untuk dijadikan laporan. Maka atas kondisi ini, mungkin nanti saya akan melakukan langkah-langkah hukum yang dibenarkan oleh Undang-undang," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network