Datangi Polres Sukoharjo, Zaenal Mustofa Pertanyakan Tindak Lanjut Aduannya Tentang AP

Nanang SN
Zaenal Mustofa (memegang STTA Polisi) didampingi tiga rekannya di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Advokat asal Kartasura, Sukoharjo, Zaenal Mustofa, menanyakan tindak lanjut aduannya tentang dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik dengan teradu seorang advokat perempuan berinisial AP.

Zaenal datang ke Polres Sukoharjo sekira pukul 13.30 WIB bersama tiga orang koleganya. Ia mengungkapkan, aduan terkait AP tersebut dibuat pada, 9 Januari 2025 lalu dengan Nomor: STTA/ 28/ I/ 2025/ RESKRIM. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangannya.

"Saya datang untuk menanyakan tentang aduan saya terhadap saudari AP yang mana telah melakukan laporan palsu. Jadi, dia melaporkan saya dengan Pasal 263 Ayat 2 tentang dugaan penggunaan dokumen palsu," kata Zaenal kepada awak media di Polres Sukoharjo, Jum'at (31/1/2025).

Dikatakan Zaenal, peristiwa dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilaporkan AP, disebutkan terjadi pada Kamis, 12 Desember 2019 dengan lokasi di sebuah tempat dengan alamat RT 01/ RW 04, Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

"Padahal, alamat tersebut adalah alamat saudari AP sendiri. Jadi seolah-olah dibuat ada peristiwa hukum, dimana saya telah melakukan dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Pada saat itu tidak ada peristiwa hukum yang saya lakukan di tempatnya saudari AP. Saya tidak ada disana," ujarnya.

Oleh karenanya, Zaenal menilai AP telah membuat laporan palsu atas sebuah peristiwa yang sama sekali tidak dilakukannya. Ia mengadukan AP atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

"Dalam hal ini, saya sangat dirugikan. Dan yang lucunya lagi, AP melaporkan saya tanpa memiliki legal standing. Jadi dia tidak mempunyai kedudukan hukum. Apalagi dia selalu mem blow-up ke media, dan ini benar-benar telah mencemarkan nama baik saya, memfitnah saya," bebernya.

Menyinggung tentang bukti aduan dugaan laporan palsu yang dibuat AP, Zaenal mengaku sudah melampirkan semua ke penyidik di Polres Sukoharjo. Diantara bukti itu adalah pemberitaan media, juga surat panggilan pemeriksaan dirinya sebagai saksi di kepolisian.

"Saya juga heran kenapa AP selaku pelapor yang tidak punya legal standing tetap diproses laporannya oleh pihak kepolisian. Bahwa laporan AP itu, ternyata objeknya adalah kejadian di 2009. Itu berdasarkan klarifikasi dari penyidik. Disitu saya dilaporkan tentang penggunaan NIM mahasiswa," ucapnya.

Diungkapkan Zaenal, pihaknya sudah melakukan upaya klarifikasi terkait objek kejadian yang dijadikan dasar laporan AP tersebut, namun oleh pihak kepolisian laporan AP terus lanjut diproses hingga naik penyidikan.

Dalam kasus perseteruan antar advokat ini, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan hingga dua kali. Pada SPDP pertama yang keluar sebelum Pemilu tidak bisa lanjut lantaran Zaenal menjadi calon anggota legislatif (caleg), dan SPDP kedua terbit pada 30 Januari 2025, atau sesudah Pemilu selesai digelar.

"Jika objeknya adalah kejadian 2009, maka sesuai KUHP itu sudah kadaluarsa untuk dijadikan laporan. Maka atas kondisi ini, mungkin nanti saya akan melakukan langkah-langkah hukum yang dibenarkan oleh Undang-undang," tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tentang perkembangan aduan Zaenal tersebut, belum memberi respon tanggapan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network