Polsek Grogol Ungkap Kasus Penganiayaan Viral, 3 Pelaku Ditangkap

Nanang SN
Tiga pelaku penganiayaan berhasil ditangkap Polsek Grogol, Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Para pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi, sementara korban ditolong warga yang kemudian membawanya ke RSUD Moewardi Solo untuk mendapatkan perawatan medis. Korban sehari setelah kejadian melapor ke Polsek Grogol dengan membawa sejumlah bukti, diantaranya surat keterangan dari rumah sakit.

"Para pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Kurniawan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network