SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo memastikan, informasi jadwal pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 20 Februari 2024 mendatang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tata cara dan jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah. Mau tanggal 6 Februari, 12 Februari, atau 20 Februari, bagi kami tidak ada persoalan," kata Syakbani saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan, ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dengan Peraturan Presiden, merujuk pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dalam hal jadwal pelantikan ini, KPU secara kelembagaan menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah. Karena KPU sudah menyerahkan usulan pasangan calon (paslon ) terpilih pasca ditetapkan," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait