Prostitusi Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus Sragen, Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Artanto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPO disertai praktik prostitusi di Gunung Kemukus. (ist)

SEMARANG, iNewsSragen.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen.

Berikut beberapa fakta terkait praktik prostitusi terselubung yang berkedok tempat karaoke di lokasi tersebut:

1. Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama NS (42), warga Tembalang, Kota Semarang, melaporkan kecurigaannya terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya, AM (18).

"Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun, kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

2. Penyewaan Kamar untuk Praktik Prostitusi

Selain mengoperasikan tempat karaoke, tersangka juga menyewakan kamar bagi praktik prostitusi. Dari bisnis ini, tersangka mendapat keuntungan tambahan dari jasa pemandu lagu atau lady companion (LC) yang bekerja di tempatnya. "Korban juga mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang," ungkap Kombes Dwi.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network