Prostitusi Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus Sragen, Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Ahmad Antoni
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Artanto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPO disertai praktik prostitusi di Gunung Kemukus. (ist)

3. Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Penyelidikan mengungkap bahwa tempat hiburan ilegal tersebut mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga dipaksa melayani tamu dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.

4. Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.

5. Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias T (44) dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network