SRAGEN, iNewsSragen.id - Pembuangan limbah cair sisa hasil produksi kain batik ke sungai di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen masih berjalan bebas tanpa ada yang menindak.
Sudah sekitar 10 tahun beroperasi, para pengrajin kain batik diduga membuang limbah ke sungai tanpa rasa khawatir adanya pencemaran lingkungan.
Disamping itu, industri kain batik itupun diduga juga tidak melengkapi izin usahanya, apalagi wilayah tersebut berada dalam kawasan Situs Cagar Budaya Sangiran yang notabenya lingkungan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang bahkan peraturan internasional UNESCO.
Saat ini persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah kain batik Desa Pungsari sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, meski begitu produksi masih berjalan seakan tanpa persoalan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen pun diduga belum mengambil sikap untuk menghentikan kegiatan pencemaran lingkungan tersebut.
Kepala Desa Pungsari Suparmin sebelumnya telah menyatakan, bahwa pemerintah desa tidak mempunyai wewenang mengambil tindakan, karena masalah tersebut adalah menjadi kewenangan DLH.
"Pemerintah desa tidak mempunyai wenang untuk mengambil tindakan. Karena masalah limbah ini kewenangannya DLH," kata Suparmin kepada iNews. Rabu(12/2/2025).
Sementara itu, Anggit Sugesti sebagai aktivis yang mengadukan terkait masalah ini menyampaikan, dalam hal ini pihaknya menyayangkan sikap DLH Sragen yang seakan tidak tegas dalam menyikapi masalah pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Sragen, padahal itu adalah tupoksinya.
"Dari awal soal masalah tersebut DLH melalui Kepala Dinas sudah kami info, sampai sekarang tidak ada progres penanganannya, sampai sekarang kalau di info via WA jawabnya cuma akan di cek, sebenarnya ngapain aja selama ini?," ujar Anggit.
"Seharusnya kegiatan tersebut diberhentikan dulu, sampai semua penanganan dan perijinannya sudah lengkap," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anggit mengungkapkan, pengelolaan limbah hasil industri diatur oleh segala peraturan dan perundangan, termasuk pelanggaran pencemaran lingkungan. Beberapa Undang-Undangnya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta yang mengatur tentang pencemaran lingkungan oleh limbah industri adalah pada Pasal 87 ayat (1) mengatur tentang pemberian ganti rugi pencemaran limbah industri, Pasal 60 mengatur tentang larangan membuang limbah tanpa izin, pasal 116 ayat (1), pasal 117, pasal 118, pasal 98 ayat (3), dan pasal 99 ayat (3) mengatur tentang sanksi pidana bagi pengusaha pabrik atau industri.
Selain UU PPLH, peraturan lain yang mengatur tentang limbah pabrik yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pabrik yang membuang limbah melanggar regulasi lingkungan adalah denda, penutupan sementara atau permanen, tuntutan hukum sipil, penahanan izin atau lisensi, pemulihan biaya, dan pengawasan ketat.
"Kita hormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Sragen, namun tidak menutup kemungkinan kami akan bersurat ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, bahkan juga ke UNESCO melalui kantor perwakilan yang ada di Jakarta," pungkasnya.
Berkaitan dengan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen Rina Wijaya saat dikonfirmasi media ini enggan menanggapi alasan kenapa produksi kain batik di Desa Pungsari yang masih beroperasi belum ditindak oleh DLH Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait