SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Mantan Kepala Desa Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, berinisial AAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah melalui serangkaian penyidikan dengan hasil ditemukan alat bukti berupa keterangan 20 saksi yang telah diperiksa, keterangan satu ahli, dan keterangan AAS sendiri.
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekira Rp406.643.000. Jumlah itu berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo," kata Plh Kajari Sukoharjo Tjut Zelvira dalam konferensi pers di kantor Kejari setempat, Rabu (4/6/2025).
Modus yang dijalankan dalam melakukan aksi korupsi, yaitu menyuruh bendahara desa untuk mencairkan uang kas desa dengan rincian pencairan dibuat oleh tersangka sendiri.
"Setelah cair, uang itu dibawa oleh tersangka selaku kades, kemudian mengubah nominal uang yang akan ditarik dari rekening desa dengan cara mengubah slip penarikan,"beber Plh Kajari.
Diungkapkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Tersangka sendiri merupakan kades terpilih pada 2018 dan mundur pada 2024 sebelum habis masa jabatannya. Ia mundur setelah didemo warganya sendiri serta desakan berbagai pihak.
"Tersangka ini saat masih menjabat Kades sudah berulang kali melakukan pengembalian uang kas desa atas tuntutan warga. Namun dalam prakteknya, uang yang sudah dikembalikan ke kas desa itu juga berulang kali diambil lagi oleh tersangka hingga membuat warga marah dan melaporkan ke Kejari Sukoharjo," jelasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait