Mantan Kades Godog Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari Sukoharjo

Nanang SN
Mantan Kades Godog, AAS, mengenakan rompi tahanan nomor 04 dibawa petugas Kejari Sukoharjo untuk dilakukan penahanan sementara.Foto:iNews/ Istimewa

Adapun rincian penyelewengan uang kas desa sekira Rp406.643.000 tersebut terdiri:

1. Penyalahgunaan keuangan APBDes dari transfer 2022 berupa keperluan penyertaan BUMDes sebesar Rp100.000.000

2. Penyalahgunaan keuangan APBDes dari dana transfer 2023 sebesar Rp114.000.000

3. Penyalahgunaan keuangan APBDes dari dana transfer 2024 sebsar Rp 165.293.000

4. Penyalahgunaan pendapatan dari PAD lelang pengelolaan tanah kas desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp27.350.000

"Dari jumlah itu, tersangka AAS telah melakukan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penyidik Kejari Sukoharjo sebesar Rp380.000.000. Uang itu saat ini telah disita sebagai barang bukti. Meskipun ada pengembalian, namun proses hukumnya terus lanjut," imbuh Plh Kajari.

Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ia langsung digelandang petugas untuk dilakukan penahanan sementara di Lapas Surakarta.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network