Kini, Beni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polres Purbalingga.
Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yang berpotensi membuatnya menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
