Viral, Pria di Purbalingga Nekat Rekayasa Kasus Begal Usai Kalah Judi Online

Catur EDI purwanto
Ilustrasi begal atau jambret (Antara)

Kini, Beni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polres Purbalingga.

Ia dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yang berpotensi membuatnya menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network