Bongkar Sekarang atau Selamanya Gelap! Misteri LPPM Abal-Abal Ancam Catat Sejarah Hitam di Pemerinta
Menurut hukum administrasi negara, setiap proses seleksi jabatan publik, termasuk perangkat desa, harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan. Menggunakan lembaga palsu sebagai penguji merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dibawa ke ranah pidana, khususnya pasal mengenai pemalsuan dokumen dan penipuan.
Advokat Rois Hidayat, SH., C.Me dari PBH Lidik Krimsus RI menegaskan, “Perangkat desa yang terpilih melalui proses uji kompetensi abal-abal tidak sah secara hukum. Harus ada upaya peninjauan ulang, bahkan pembatalan pengangkatan jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Sragen baru, Sigit Pamungkas - Suroto, masyarakat berharap ada gebrakan dalam penanganan kasus ini.
Agus Triyono, Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Sragen, menyebutkan, “Ini menyangkut kepentingan publik. Jika dibiarkan, akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” katanya.
Pemerintahan Sigit-Suroto diharapkan segera membentuk tim investigasi khusus, melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Kasus LPPM abal-abal di Sragen bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga integritas pemerintahan desa. Ketegasan dan keseriusan dalam penanganan akan menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan daerah yang baru. Apakah Sigit-Suroto akan berani mengambil langkah tegas? Waktu yang akan menjawab.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait