JAKARTA, iNewsSragen.id – Skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah. Fakta ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang sebelumnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik tengah mendalami praktik tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kuota yang seharusnya diberikan untuk petugas pendamping, tenaga kesehatan, pengawas, hingga petugas administrasi, justru ditemukan telah diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.
“Penyidik sedang mengumpulkan keterangan terkait dugaan yang dimaksud,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, praktik ilegal itu berpotensi merugikan ribuan jemaah haji Indonesia, karena kuota petugas yang berperan penting dalam pelayanan dan keselamatan jemaah berkurang. “Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan para calon jemaah, tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” tegasnya.
Selain berdampak pada penurunan kualitas pelayanan, dugaan jual beli kuota ini juga menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika penyelenggara haji. Dalam sistem yang semestinya transparan, kuota petugas seharusnya digunakan murni untuk kepentingan operasional dan pendampingan jemaah, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait