KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan penetapan tersangka hanya menunggu waktu. Penyidik kini sedang memperkuat bukti terkait nilai jual beli kuota, aliran uang, serta siapa saja yang terlibat dalam praktik memperjualbelikan jatah petugas haji tersebut.
“Yang jelas, semua informasi dan data sedang kami dalami. Kami tidak ingin berspekulasi, tapi penyidik akan memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Budi menegaskan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola ibadah haji, bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, sekecil apa pun, akan berhadapan dengan hukum. Sebab, penyelenggaraan haji bukan hanya urusan administratif, melainkan menyangkut ibadah dan kepercayaan jutaan umat Islam di Indonesia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait