Gagal Curi Pompa Air, 2 Warga Kartasura Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun

Nanang SN
Penampakan dua pelaku percobaan curat mesin pompa air di Pabelan, Kartasura.Foto:iNews/ Nanang SN

Merespon laporan, aparat dari Polsek Kartasura bergegas menuju lokasi dengan harapan dapat meringkus pelaku di tempat kejadian. Mereka bersama korban masuk ke dalam rumah, namun ternyata pelaku curat sudah melarikan diri setelah mengacak-acak isi rumah korban.

'Pelaku merusak 2 CCTV di teras depan, merusak jendela samping rumah dengan cara dicongkel, dan merusak teralis jendela. Saat mengecek belakang rumah, didapati mesin pompa air merk Shimizu yang semula terpasang di tower air sudah diturunkan pelaku dan berpindah tempat. Selain itu kamera CCTV di belakang rumah dibuang pelaku di sawah," ungkap Kapolsek.

Berbekal ciri-ciri yang didapat setelah melakukan penyelidikan, akhirnya identitas pelaku dapat diketahui. Kedua pelaku kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku mengaku nekat melakukan (percobaan) pencurian karena dalam kondisi mabuk minuman keras, dan melihat rumah korban dalam keadaan sepi karena saat itu malam tahun baru," imbuh Tugiyo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3,4, dan 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network