Diungkapkan Asri, penanganan kasus ini sempat di pending karena ZM menjadi caleg (calon legislatif) dan baru dilanjut kembali setelah ZM dapat dipastikan gagal terpilih menjadi anggota legislatif.
"Dalam kasus ZM ini sebenarnya bukan saya saja yang dirugikan, tetapi banyak orang terutama yang menjadi klien ZM. Sebagai seorang advokat yang dituntut menjunjung tinggi asas keadilan, kejujuran, dan kebenaran, ZM sama sekali jauh dari itu karena dia meraih gelar sarjana hukum dengan cara tidak benar," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, belum memberikan respon jawaban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait