SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, menyatakan bakal bersurat ke Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, terkait kinerja Satreskrim Polres Sukoharjo dalam penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu oleh advokat berinisial ZM.
Hal itu disampaikan Asri lantaran berulangkali dirinya mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan, selalu mendapat jawaban mengecewakan. Kali ini, Asri kembali mendatangi Polres Sukoharjo, Kamis (27/2/2025) sore.
"Saya sudah mendapat informasi bahwa kasus ini sudah dilakukan gelar untuk penetapan tersangka, dan SPDP juga sudah keluar pada Desember 2024 lalu. Bukti-bukti sudah disita oleh polisi, bahkan juga sudah mengundang dua ahli, lalu kenapa belum juga ada penetapan ZM sebagai tersangka," kata Asri.
Asri menilai kinerja Polres Sukoharjo dalam memproses laporannya seperti masuk angin, terkesan tidak tegas. Sejak kasus itu dilaporkan pada Februari 2023 silam, polisi sudah beberapa kali melakukan gelar.
"Namun pada gelar yang terakhir lalu hasilnya tidak mengerucut untuk penetapan tersangka. Peserta gelar justru memberi PR (pekerjaan rumah) ke penyidik untuk mencari ahli lagi, lalu ini mau sampai kapan. Padahal bukti dari penyidik sudah lebih dari cukup," ujarnya.
Salah satu bukti yang diserahkan Asri ke penyidik, yaitu surat keterangan ijin pindah kuliah dari UMS ke UNSA yang diduga palsu. Dalam surat palsu itu juga terdapat stempel,nama, dan tanda tangan dari pejabat biro kemahasiswaan UMS.
"Dari hasil cek dan ricek yang saya lakukan, pihak UMS yang juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa surat tersebut dipastikan palsu, karena Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang dicatut ZM adalah milik mahasiswa lain yang sudah DO," bebernya.
Diungkapkan Asri, penanganan kasus ini sempat di pending karena ZM menjadi caleg (calon legislatif) dan baru dilanjut kembali setelah ZM dapat dipastikan gagal terpilih menjadi anggota legislatif.
"Dalam kasus ZM ini sebenarnya bukan saya saja yang dirugikan, tetapi banyak orang terutama yang menjadi klien ZM. Sebagai seorang advokat yang dituntut menjunjung tinggi asas keadilan, kejujuran, dan kebenaran, ZM sama sekali jauh dari itu karena dia meraih gelar sarjana hukum dengan cara tidak benar," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, belum memberikan respon jawaban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait