SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kasus pemalsuan dokumen kuliah yang menyeret nama advokat Zaenal Mustofa berujung vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun di balik putusan majelis hakim PN Sukoharjo itu, satu hal yang dinilai paling mencoreng dunia hukum Indonesia adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan sama sekali atas perbuatannya.
Asri Purwanti, advokat pelapor dalam kasus ini, dengan tegas membantah adanya unsur politik dalam pelaporannya. Menurutnya, perkara ini murni penegakan hukum atas tindakan pemalsuan dokumen akademik yang dilakukan oleh Zaenal demi meraih gelar sarjana hukum.
“Tidak ada unsur politis. Saya laporkan dia sejak 2019 ke Polresta Surakarta atas dugaan ijazah palsu. Kemudian 2023, saya lanjutkan ke Polres Sukoharjo karena dokumen yang dipalsukan menyangkut kampus di wilayah ini,” ujar Asri ditemui di PN Sukoharjo, Rabu (10/9/2025).
Zaenal terbukti memalsukan dokumen seolah-olah pernah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai syarat pindah ke Universitas Surakarta (UNSA), tempat ia kemudian menyelesaikan studi hukum. Namun selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan bahwa Zaenal sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa FH UMS.
“Dari awal sidang hingga putusan kemarin (Selasa, 9/9/2025), semua bukti dan saksi jelas membantah klaim Zaenal. Tapi yang sangat kami sayangkan, dia justru tidak menunjukkan penyesalan. Bahkan dalam pembelaannya, dia menuduh saya sebagai pihak yang mengurus dokumen palsu itu,” ungkap Asri geram.
Tudingan tersebut, lanjut Asri, telah terpatahkan seluruhnya di persidangan. Majelis hakim pun menegaskan bahwa Zaenal secara sadar melakukan pemalsuan, bahkan mencoreng nama baik profesi advokat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
