SOLO,iNewsSragen.id – Aroma dugaan keterlibatan notaris dalam praktik mafia tanah kembali mencuat. Kali ini, seorang notaris sekaligus PPAT berinisial AS, yang berkantor di kawasan Colomadu, Karanganyar, dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Karanganyar lantaran diduga menahan surat kuasa jual dua bidang tanah milik warga Jebres, Surakarta, berinisial AW. Namun, langkah pengawasan MPDN justru menuai sorotan karena terkesan tidak tegas dan dianggap melindungi pihak terlapor.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah sekaligus kuasa hukum AW, Asri Purwanti, melayangkan laporan resmi bernomor 715/SKK.PDN/III/2025, membeberkan dugaan pelanggaran berat dalam pelayanan kenotariatan oleh AS.
“Semua transaksi dilakukan tunai di hadapan notaris, bukti lengkap. Tapi surat kuasa jual tidak diberikan kepada klien kami sebagai pembeli yang sah,” tegas Asri.
AW diketahui membeli dua bidang tanah dengan transaksi pengurusan dokumen melalui notaris AS, yakni 29 Januari 2024, tanah dan bangunan di Musuk, Sambirejo, Sragen senilai Rp890 juta, dan 7 Februari 2024, tanah di Candirejo, Klaten seharga Rp500 juta. Total nilainya Rp1 39 miliar.
Menurut Asri, seluruh proses dilakukan secara tunai. Namun, surat kuasa jual yang seharusnya menjadi hak pembeli justru diduga ditahan dan bahkan disampaikan telah diberikan kepada penjual, sebuah tindakan yang dinilai bertentangan dengan UU Jabatan Notaris.
“Ini jelas pelanggaran Pasal 16, Pasal 54, dan berpotensi dikenai sanksi Pasal 85 UUJN,” tegas Asri.
AW sendiri mengaku tidak habis pikir dengan perilaku notaris tersebut.
“Pembayaran saya videokan, uang saya serahkan dalam koper. Tapi bagaimana mungkin surat kuasa jual diberikan ke penjual?” ujar AW kesal.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
