MPDN Karanganyar telah memanggil AS pada Rabu, 10 Desember 2025. Namun, AS mangkir. Meski Asri dan AW menunggu hampir empat jam di sekretariat MPDN di Jl RM Said 259 Surakarta, notaris yang dilaporkan tak kunjung muncul.
Kesan pelindungan terhadap AS makin menguat ketika pegawai MPDN tidak dapat memberikan penjelasan. Saat wartawan mencoba meminta keterangan, sejumlah pegawai justru menghindar dan meninggalkan kantor.
“Saya tanya apa sanksinya jika surat kuasa tidak diberikan, katanya tidak ada sanksi. Ini lucu. Masa harus naik ke MPPN untuk melaporkan notaris seperti ini?” kritik Asri.
Asri menegaskan MPDN wajib bersikap tegas, termasuk menjatuhkan sanksi atas dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan AS, makelar, dan bahkan pihak penjual tanah.
Ia juga mendesak MPDN memerintahkan AS segera menyerahkan dua surat kuasa jual atas objek tanah yang telah sah dibeli AW, yakni:
-SHM No. 1508 – tanah dan bangunan di Sragen
-SHM No. 767/Candirejo – tanah di Klaten
Hingga pemanggilan perdana gagal digelar, MPDN belum memberikan penjelasan resmi, memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen lembaga tersebut dalam menindak pelanggaran etika profesi notaris.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
