SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus perjudian kartu remi jenis brok dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 22.30 WIB di Angkringan Teras, milik Rosid, yang berlokasi di Jl. Indra Giri No. 25, Sragen Tengah.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menuju tempat kejadian dan menemukan sekelompok orang tengah bermain judi kartu remi jenis brok.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu LF (34), Sn (52), Sp (47).
Ketiganya merupakan warga Sragen. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang dikenal dengan nama "Templik" masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
-Dua set kartu remi
-Satu buah tikar berwarna hijau
-Uang tunai Rp150.000, yang diduga sebagai hasil perjudian
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur larangan serta ancaman pidana bagi pelaku perjudian. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah memeriksa para tersangka serta saksi, menyita barang bukti, dan akan segera melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sragen Gencarkan Operasi Pekat 2025
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
"Operasi Pekat 2025 adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami harap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian," ujar AKBP Petrus, Senin (3/3/2025).
Polres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya demi terciptanya keamanan bersama.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait