SRAGEN, iNewsSragen.id – Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda asal Sumberlawang, berinisial HA alias Gembul (24), berhasil diringkus atas dugaan peredaran pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
HA ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) pukul 14.00 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Ngadinem, setelah tim kepolisian menerima laporan masyarakat tentang peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Supriyanto, S.H., polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 459 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 326.000 hasil penjualan, satu unit ponsel Redmi warna hitam, satu kotak ponsel Realme 5, serta sebuah tas selempang warna hitam.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran pil koplo di Sragen Barat masih menjadi ancaman serius. Wilayah Tanon, Plupuh, Gemolong, Miri, Sumberlawang, dan Kalijambe disebut-sebut sebagai titik rawan peredaran obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, mantan pengguna, BW (nama samaran), mengungkapkan bahwa saat masih memakai obat tersebut, ia mendapatkan barang dengan sistem COD (cash on delivery) dari pengedar di Gemolong dan Plupuh, yang menurutnya bersumber dari Tanon.
Tramadol dan Eksimer (Trihexyphenidyl) adalah dua jenis obat yang paling banyak disalahgunakan. Jika dikonsumsi dalam dosis tinggi (2-3 butir sekaligus atau lebih), obat ini bisa menyebabkan halusinasi, kecanduan, kejang-kejang, hingga kematian.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait