Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu para pelaku peredaran obat berbahaya di Sragen.
"Pelaku ini tidak memiliki izin resmi dan memperjualbelikan obat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sragen," tegas Kapolres.
Kini, HA alias Gembul telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran obat tanpa izin resmi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. Hanya dengan sinergi aparat dan masyarakat, Sragen Barat bisa terbebas dari ancaman obat-obatan yang merusak generasi muda.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait