Untuk memburu siapa tersangka berikutnya dalam kasus itu, Kusumo meminta agar penyidik Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana hasil dari temuan nilai kerugian sebesar Rp 10,6 miliar tersebut.
"Kami menduga, uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dari dana itu selama kurun waktu lima tahun saudara M menjabat Dirut," ujarnya.
Kusumo juga mendorong agar dalam kasus Percada ini Kejari Sukoharjo menjerat tersangka dengan pasal-pasal tipikor agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Hal itu dimaksudkan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan untuk pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
"Dalam kasus Percada ini, kami sebenarnya juga menyayangkan kinerja Dewas (Dewan Pengawas) yang lemah melakukan pengawasan selama kurun waktu saudara M menjabat Dirut. Ini kan BUMD, mestinya sejak awal Dewas sudah bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu kemana saja mereka," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait