SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam penetapan eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada, Maryono alias Myl sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).
Apresiasi dan ucapan terima kasih itu disampaikan Kusumo secara langsung di kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (6/3/2025). Kusumo datang bersama sejumlah anggotanya.
"Temuan nilai kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini, yaitu sekira Rp 10,6 miliar lebih bukanlah nilai yang kecil. Untuk ukuran Kabupaten Sukoharjo, angka itu sangat luar biasa besar," kata Kusumo
Menurutnya betapa besar kepentingan publik, khususnya di kalangan dunia pendidikan yang ternodai dan dirugikan akibat perilaku koruptif yang sudah diperbuat oleh tersangka selama menjabat sebagai Dirut Percada kurun waktu 2018-2023.
"Kasus ini semoga menjadi perhatian bagi para pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo agar tidak berperilaku koruptif. Kepada Bupati, supaya lebih berhati-hati dan kedepan dalam memilih direktur BUMD supaya memilih orang yang benar-benar layak dan profesional," tegasnya.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, yang menemui kedatangan Kusumo bersama rombongan menyampaikan, bahwa penetapan eks Dirut PD Percada sebagai tersangka diputuskan pada , Selasa (4/3/2025), setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi sudah tersangka, maka nanti panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) adalah sebagai tersangka. Karena dalam pemeriksaan kemarin (sebelumnya-Red) masih BAP sebagai saksi," terang Aji.
Disebutkan, saat ini tersangka Myl dalam kondisi sakit di rumah, oleh karenanya upaya penahanan akan dilakukan setelah dipastikan melalui pemeriksaan dokter dari tim medis yang ditunjuk kejaksaan.
"Kami dan tim sudah kesana (rumah tersangka-Red), sudah mengecek. Waktu itu yang bersangkutan terbaring dan tidak bisa ke kamar mandi sendiri. Ini tinggal menunggu waktu yang tepat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara," terang Aji.
Selain mengecek kondisi kesehatan, tim kejaksaan juga menyerahkan surat penetapan sebagai tersangka yang diterima langsung oleh Myl di rumahnya.
Pasca penetapan Myl sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perniagaan PD Percada dengan nilai kerugian negara Rp10,6 miliar, Aji mengungkapkan sangat terbuka adanya calon tersangka lain.
"Setelah nanti pemeriksaan terhadap tersangka (Myl) selesai, pasti ada pengembangan dari penyidik. Itu nanti ada ditangan penyidik. Tapi untuk saat ini penyidik sedang fokus untuk BAP tersangka (Myl) ini dulu," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait