SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan tidak terpengaruh dengan permintaan penundaan pemeriksaan eks Direktur PD Percada, Maryono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono menegaskan, proses gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka melalui kuasa hukum tidak menghalangi proses pemeriksaan.
"Tidak mempengaruhi pemeriksaan baik tersangka maupun saksi -saksinya," kata Bekti saat dikonfirmasi pada, Senin (17/3/2025).
Diakui Bekti, bahwa pemeriksaan sempat tertunda lantaran Maryono tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada, Jum'at (14/3/2025) kemarin. Alasannya sakit.
"Untuk keterangan sakit kemarin waktu pemanggilan sebagai tersangka hari Jum'at, tersangka tidak datang hanya ada utusan yang membawa surat keterangan medis dari rumah sakit," terangnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait