Kejari Sukoharjo Pastikan Pemeriksaan Tersangka Percada Jalan Terus, Tak Terpengaruh Praperadilan

Nanang SN
Kantor Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Menyinggung tentang calon tersangka lain, baik dari rekanan maupun dari unsur Aparat Sipil Negara (ASN), Bekti menyampaikan, akan ada sprindik (surat perintah penyidikan) baru.

"Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan sprindik baru," pungkasnya.

Perlu diketahui, Maryono alias Myl melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di PN Sukoharho dengan No. Perkara 1/Pid.Pra/2025/PNSkh dengan materi tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan adalah Kajari Sukoharjo, dimana sidang pertama di PN Sukoharjo digelar pada, Senin (17/3/2025).

MYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sukoharjo berdasarkan surat No. B-354/M.3.34/Fd.2/03/2025 pada, 3 Maret 2025, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan BUMD PD Percada periode 2018-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar lebih.

Dalam perkara itu, belasan orang telah dipanggil sebagai saksi terperiksa. Mereka terdiri rekanan, ASN yang terkait di lingkungan pendidikan periode 2018-2023, dan pejabat manajemen perusahaan dilingkungan Percada.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network